Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 1955

PUTUSAN JANGAN JADI SUMBER MASALAH

Oleh

Dr. H. Insyafli, M.H.I.

Unduh Artikel Selengkapnya disini

  1. I.PENGANTAR

            Putusan adalah mahkotanya hakim. Yang namanya mahkota seharusnya dia merupakan kebanggaan dan menambah kewibawaan citranya hakim. Agar mahkota itu betul-betul menjadi kebanggaan dan meningkatkan citra wibawa, dia harus dipelihara, dibersihkan dan dijaga agar tidak rusak, tidak pudar dan kumuh karena debu yang tidak pernah dibersihkan. Seorang hakim mestilah berupaya agar putusannya betul-betul menjaga mahkota kebanggaannya. Untuk itu dia harus menyadari, apa sebenarnya yang diharapkan oleh setiap pihak yang berperkara kepada hakim pada putusanya.

Putusan seyogyanya merupakan penyelesaian dari setiap permasalahan yang terjadi antara para pihak berperkara. Permaslahan yang terjadi antara mereka barangkali baru saja terjadi atau sudah terjadi lama dan berlanjut sampai sekarang, kemudian mereka para pihak membawa masalah mereka ke hadapan Hakim agar diberikan penyelesaian yang adil di antara mereka yang berperkara. Para pihak sangat berharap dengan putusan Hakim semua masalah yang pernah terjadi di antara mereka bisa hilang, dan mereka bisa hidup tenang kembali, tanpa dihantui atau diganggu oleh masalah-masalah tersebut.

Penyelesaian masalah ini bagi para pihak sangat penting dan sangat didambakan mereka, karena hidup sehari-hari dengan menghadapi masalah apalagi masalahnya berat, terlebih lagi bila masalah itu terjadi antara orang-orang yang bertalian dekat, semisal antara suami dengan isterinya, antara sesama ahli waris yaitu orang-orang yang bersaudara, antara anak dengan orang tuanya, antara paman dengan keponakannya, antara tante dengan keponakannya dan antara orang-orang yang bertalian keluarga dekat atau sangat dekat lainnya.

Oleh karena itu di dalam hati para pihak berperkara ada keinginan yang sangat kuat agar masalah-masalah yang mereka alami bisa diselesaikan, sehingga hubungan yang renggang akibat permasalahan mereka bisa terjalin erat kembali, dan mereka bisa hidup tenang kembali tanpa diganggu oleh masalah-masalah tersebut.

Mengingat hal-hal yang sudah diuraiankan di atas, Majelis Hakim di Pengadilan manapun, harus memahami keadaan yang seperti tadi, bahwa para pihak punya harapan yang sangat tinggi kepada para Hakim di Pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan atau pertengkaran di antara mereka, sehingga dengan putusan majelis Hakim perselisihan dan pertengkaran yang ada di antara mereka akan berakhir atau selesai. Kesadaran seperti itu harus betul-betul dimiliki oleh setiap Hakim yang diberi tugas untuk memeriksa dan menyelsaikan suatu perkara.

Sebaliknya adalah suatu yang sangat paling tidak diharapkan, dengan diputusnya perkara di antara para pihak oleh Majelis Hakim permasalahan mereka bahkan bertambah banyak atau bertambah rumit disebabkan karena adanya kekeliruan atau ketidakcermatan dari Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.

Pembahasan dalam tulisan ini akan mengupas tentang hal-hal yang bisa membuat permasalahan atau persengketaan antara para pihak menjadi berlarut atau bahkan bertambah diakibatkan oleh Putusan Hakim yang memutus perkaranya. Diharapkan dengan pembahasan ini akan memberikan masukan dan informasi yang bermanfaat bagi para Hakim di dalam merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum dan amar putusannya.

  1. II.PEMBAHASAN

Permasalahan yang terjadi di antara para pihak dalam hal ini adalah Penggugat dan Tergugat, sangat beragam tergantung jenis perkara yang mereka ajukan, diantaranya adalah masalah rumah tangga yang sudah tidak harmonis dan sudah berlangsung cukup lama, atau masalah Penggugat merasa adanya hak kebendaannya yang yang dilanggar oleh Tergugat, sementara pihak Tergugat merasa tidak melanggar hak-hak Penggugat, atau pada kasus-kasus ekonomi syariah adalah prestasi yang tidak ditunaikan oleh pihak yang berkewajiban menunaikannya, atau ada perbuatan salah satu pihak yang melanggar ketentuan hukum dan banyak lagi jenis permasalahan lainnya.

Sesuai dengan Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, bahwa tugas pokok pengadilan itu adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak berperkara. Menerima perkara adalah proses registrasi suatu perkara yang merupakan tugas pokok dan fungsi kepaniteraan, sedangkan memeriksa dan memutus perkara adalah proses pencarian fakta hukum yang terjadi di antara pihak-pihak berperkara. Proses pembuktian dan pengambilan kesimpulan dalam musyawarah Majelis Hakim dan perumusan putusan dan pengucapan putusan merupakan tugas pokok dan fungsi Hakim di suatu pengadilan. Sedangkan tugas menyelesaikan perkara adalah pelaksanaan dari putusan atau biasa disebut eksekusi, apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela, dalam kata lain ini biasa juga disebut dengan pelaksanaan putusan secara paksa.

Penyelesaiaan suatu sengketa atau suatu perkara berkaitan erat dengan pekerjaan yang dilakukan sebelum adanya eksekusi, hal sangat menentukan bisa berjalan atau tidaknya suatu eksekusi adalah rumusan amar putusan atau dalam bahasa pengadilan disebut dengan dictum putusan. Jelas atau tidaknya amar putusan lengkap atau tidaknya amar putusan.

  1. Pertimbangan Hukum

Perlunya terlebih dahulu pemberian ulasan tentang hal yang mendahului suatu amar putusan atau dictum putusan. Mulai dari penyusunan surat gugatan yang terang dan jelas, dan tentang tersedianya bukti terhadap hal-hal yang dibantah atau disangkal oleh pihak lawan. Oleh karena itu secara ringkas penulis akan menjelaskan tentang bagaimana seharusnya surat gugatan disusun oleh Penggugat atau kuasa hukumnya, dan bagaimana Penggugat dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya.

Secara umum kita mengenal bahwa suatu surat gugatan terdiri dari 3 bagian yaitu bagian identitas para pihak yaitu Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat kalau ada. Penggugat adalah pihak yang mengajukan perkara karena hak-haknya telah dilanggar oleh pihak Tergugat, dan menginginkan pemulihan haknya tersebut. Tergugat adalah pihak yang menurut Penggugat telah melanggar haknya atau menguasai sesuatu yang merupakan hak Penggugat. Sedangkan Turut Tergugat adalah orang yang tidak melanggar hak Penggugat tetapi terkait dengan kepentingan Penggugat sehingga kalau dia tidak dimasukkan sebagai pihak maka putusan tidak sempurna atau tidak bisa dilaksanakan.

Bagian pertama adalah identitas para pihak Identitas para pihak harus secara lengkap dan terang disebutkan di dalam surat gugatan, termasuk namanya, umurnya pekerjaan dan tempat tinggalnya, sehingga tidak samar dengan orang lain dan mudah untuk memanggilnya ke persidangan. Apabila identitas-identitas tersebut tidak jelas dan tidak lengkap misalnya yang menguasai objek sengketa ada 2 orang tetapi yang dicantumkan dalam surat gugatan hanya 1 orang, atau ada pihak lain yang harus didudukkan sebagai pihak turut tergugat tetapi tidak dicantumkan dalam surat gugatan, maka berakibat surat gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai surat gugatan yang tidak jelas atau tidak terang (obscuur libel) dan bisa berakibat gugatan Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang menyidangkannya.

Bagian kedua dalam surat gugatan adalah posita yaitu merupakan penjelasan dari hubungan hukum yang terjadi diantara Penggugat dengan Tergugat, sehingga secara logis dapat dipahami alasan Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat, apabila posita ini tidak ada atau tidak jelas maka tidak bisa dipahami kenapa Penggugat mengugat Tergugat, dan akibatnya gugatan Penggugat bisa dikategorikan sebagai gugatan yang tidak jelas, dan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Bagian ketiga dari surat gugatan adalah bagian yang terakhir yaitu bagian petitum, yang memuat hal-hal yang dimintakan oleh Penggugat agar diputuskan oleh Majelis Hakim, Bagian petitum ini harus berkaitan erat atau didukung oleh posita, artinya apa yang dimintakan dalam petitum harus sudah diuraikan dalam bagian posita. Apabila petitum tidak didukung atau tidak ada positanya, maka berakibat gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas dan selanjutnya gugatan Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Dari surat gugatan penggugat yang sudah terang dan jelas itu maka majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaannya, untuk proses jawab menjawab, berupa jawaban Tergugat, replik Penggugat, duplik Tergugat serta proses pembuktian dan kesimpulan.

Masalah berikut yang berkaitan erat dengan amar putusan adalah kesempurnaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Maksudnya adalah agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim harus mendalam dan lengkap, semua hal yang berkaitan dengan fakta yang diajukan oleh pihak harus didalami, ditanyakan dan diperiksa oleh Majelis Hakim kepada para pihak berperkara harus ditulis dengan jelas dan lengkap pula dalam Berita Acara Sidangnya. Jangan sampai informasi yang digali oleh Hakim dari para pihak itu hanya garis-garis besarnya saja tidak detail atau sumir, sehingga tidak sampai kepada sasaran dan berakibat faktanya tidak terungkap dengan sempurna. Dari informasi yang lengkap tentang fakta yang diajukan oleh para pihak, maka dari situlah Majelis Hakim akan menguji fakta mana saja yang bisa dibuktikan oleh pihak yang mendalilkannya dan mana yang tidak bisa dibuktikan.

Berikutnya hal yang berkaitan erat dengan putusan adalah ketelitian dan kemampuan Majelis Hakim melihat dan membaca bukti-bukti yang yang diajukan oleh pihak yang berperkara, mulai dari bukti tertulis, bukti saksi, bukti pengakuan, bukti persangkaan dan bukti sumpah. Satu persatu alat-alat bukti tersebut diperhatikan diteliti dipastikan oleh Majelis Hakim, dari segi ketentuan formilnya maupun dari segi materilnya, kekuatan dari masing-masing alat bukti harus betul-betul dipahami dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan jelimet, kesalahan didalam menilai dan menggunakan alat bukti merupakan kesalahan dalam menerapkan hukum yang dapat dijadikan alasan oleh Hakim Kasasi untuk membatalkan putusan Majelis Hakim yang bersangkutan.

Hal berikutnya yang harus menjadi perhatian dari Majelis Hakim dalam membuat suatu putusan adalah mempertimbangkan setiap alat bukti secara logis, sehingga dari situ Majelis mengambil suatu kesimpulan hukum yang mempunyai ratio decidendi. Bukti berupa akta atau surat harus dipastikan apakah sebagai akta otentik atau akta di bawah tangan, dan bagaimana penilaian kekuatan dari setiap bukti tersebut, termasuk di dalam memeriksa saksi dan penilaian terhadap kesaksiannya, mendengarkan pengakuan dan menilai pengakuan tersebut apakah pengakuan murni atau bersyarat atau berkualifikasi dan begitu pula dengan bukti-bukti yang lainnya, Majelis Hakim harus menimbang atau menilai persyaratan formil dan materil serta kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti.

Yang tidak kalah pentingnya adalah Majelis Hakim harus memastikan bahwa setiap item atau point dari petitum penggugat satu persatu sudah dipertimbangkan dengan sempurna, jangan ada petitum yang tidak dipertimbangkan atau ada hal yang tidak ada dalam petitum tetapi ada dalam diktum putusannya, kedua masalah ini dapat dijadikan alasan hukum bagi Majelis Hakim Kasasi untuk membatalkan putusan Majelis Hakim tersebut.

  1. Menyusun Amar atau Diktum Putusan.

Perhatian pertama majelis adalah tentang persyaratan formil mengajukan gugatan, baik tentang berkualitas atau tidaknya sebagai penggugat atau tentang kabur tidaknya surat gugatan atau tentang nebis and idem atau tentang hal lainnya yang berakibat gugatan penggugat tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pemeriksaannya dan akibatnya gugatan penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima dan amar tidak dapat diterima harus berada di urutan pertama atau amar angka satu.

Kedua yang harus mendapat perhatian dalam menyusun amar putusan adalah kalau ada eksepsi baik tentang kompetensi absolut atau tentang kompetensi relatif. Sebelum memeriksa pokok perkara seharusnya majelis hakim harus menyelesaikan atau menjawab eksepsi Tergugat tersebut, apakah benar dan terbukti atau tidak. Kalau eksepsinya terbukti maka eksepsi harus dinyatakan dikabulkan. Sebaliknya kalau eksepsi tidak terbukti maka eksepsi harus sitolak.

Petitum dalam pokok perkara harus dirinci satu persatu mana yang dikabulkan atau ditolak atau tidak dapat diterima. Petitum tentang peletakkan sita jaminan harus dipertimbangkan tentang terbukti atau tidaknya alasan kekhawatiran tergugat akan memindah tangankan objek sengketa. Kalau tidak terbukti maka sita ditolak dan kalau terbukti maka sita harus dikabulkan.

Demikian pula petitum tentang dwangsom, putusan serta merta harus dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum dan harus dimuat di dalam amar putusan.

Masalah yang tidak kalah penting mendapatkan perhatian dari majelis hakim adalah tentang amar yang harus ada amar kondemnatur, apabila ada sesuatu yang dibebankan atau dihukumkan kepada pihak berperkara. Jangan ada amar putusan tentang pembebanan atau penghukuman sesuatu yang hanya bersifat deklarator tetapi harus juga ada amar kondemnaturnya dan amar itu harus bisa dilaksanakan atau executable jangan sampai amar yang seperti itu akan membuat kesulitan atau menjadi hambatan ketika ada permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut.

  1. III.CONTOH AMAR PUTUSAN YANG NON EXECUTABLE ATAU TIDAK BISA DILAKSANAKAN.

Untuk lebih memperjelas tentang amar yang tidak boleh ada dan hanya akan menjadi masalah dalam pelaksanaannya atau eksekusi putusan nantinya, berikut contohnya.

  1. Rumah dan tanah dibagi habis untuk 12 orang ahli waris, masing-masing mendapat 2x5 m tanpa ada amar untuk perintah lelang.
  2. Membagi harta bersama berupa rumah yang berada di atas tanah milik pihak ketiga tanpa ada amar kompensasi kepada penghukuman pembayaran sejumlah uang.
  3. Amar tentang pembagian rumah dan tanah harta bersama atau warisan dengan menyebutkan besar bagian masing-masing pihak atau menghukum Tergugat agar menyerahkan hak atau bagian Penggugat sebesar yang sudah ditetapkan dalam amar putusan, tanpa ada perintah agar melakukan penjualan lelang apabila bagian tersebut tidak bisa diserahkan secara in natura.
  4. Amar tentang dwangsom hanya berbentuk mengabulkan tuntutan dwangsom Penggugat tanpa ada amar menghukum Tergugat agar membayar dwangsom tersebut.

  1. IV.KESIMPULAN

Dengan melihat kepada apa yang sudah diuraikan di atas, secara singkat dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Penggugat mengajukan perkara atau gugatan ke pengadilan adalah dengan maksud agar pengadilan mengambil putusan yang dapat menyelesaikan atau menghilangkan persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat.
  2. Majelis hakim dalam putusannya harus berupaya sekuat tenaga agar putusan yang diambil akan menyelesaikan dan menghilangkan sengketa antara pihak-pihak yang bersengketa.
  3. Apabila majelis hakim tidak teliti dalam merumuskan dan menyusun amar putusannya bisa berakibat putusan tersebut tidak hanya berakibat persengketaan antara pihak-pihak berperkara tidak selesai, bahkan dapat menimbulkan masalah bagi eksekutor ketika melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang tidak teliti dan tidak benar tersebut.
  4. Kata kunci agar suatu putusan cepat, tepat dan bermanfaat, adalah agar majelis hakim teliti di dalam membaca dan memperhatikan setiap petitum gugatan, teliti didalam mempertimbangkan setiap alat bukti, serta teliti di dalam menyusun amar putusan.
  5. Putusan adalah mahkota hakim, oleh karena itu agar mahkotanya menjadi baik dan megah, supaya setiap hakim peduli dan serius di dalam memeriksa, mempertimbangkan dan menyusun amar putusan dari setiap perkara yang ditugaskan kepadanya.

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.