GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik diwajibkan untuk menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mahkamah Agung RI sebagai salah satu lembaga negara telah membentuk PPID di tingkat pusat dan mendorong pembentukan PPID pada seluruh badan peradilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Tinggi Agama.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung membentuk PPID sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan sederhana. Pembentukan PPID ini juga merupakan implementasi dari Visi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, yaitu “Terwujudnya Peradilan Agama yang Agung dan Modern di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung”.
PPID Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung bertugas:
-
mengelola dan menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan;
-
memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional dan berintegritas;
-
memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung transparansi peradilan;
-
serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya PPID ini, diharapkan pelayanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dapat berjalan lebih baik, mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat kredibilitas lembaga peradilan agama.
Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
VISI DAN MISI PPID PTA BANDAR LAMPUNG
Visi PPID PTA Bandar Lampung
“Terwujudnya keterbukaan informasi publik yang modern, transparan, dan akuntabel menuju Peradilan Agama yang Agung dan Modern di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.”
Misi PPID PTA Bandar Lampung
-
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan berkeadilan bagi masyarakat.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparatur PPID dalam melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik.
-
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal untuk mendukung pengelolaan layanan informasi publik yang modern dan inovatif.
-
Mendorong keterbukaan, transparansi, dan partisipasi publik guna memperkuat kredibilitas peradilan agama di wilayah PTA Bandar Lampung.
PROFIL DAN STRUKTUR PPID
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA
- 1.Dewan Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID /PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
- 2.Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
- Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
- Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala : DIP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e- LID di unit/ satuan kerjanya.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
- Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
a. pengumuman informasi;
b. pengelolaan permohonan Informasi;
c. pengelolaan keberatan atas Informasi;
d. penanganan sengketa lnformasi Publik oleh Atasan PPID;
e. penetapan dan pemutakhiran DIP;
f. pengujian tentang konsekuensi;
g. pendokumentasian Informasi Publik; dan
h. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
- 3.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
a. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent ).
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
- 4.Penanggung Jawab Informasi
- Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-114/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.
- Penanggung jawab informasi bertanggung jawab kepada PPID.
- 5.Petugas Informasi
- Menerima dan memilih permohonan informasi.
- Meneruskan permohonan informasi tertentu ke penanggung jawab informasi.
- Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
- Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.