BIAYA BERPERKARA TINGKAT BANDING
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor 1101/KPTA.W8-A/HK.1.2.5/V/2026 tentang Penggunaan Biaya Proses pada Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, ditetapkan biaya proses setiap 1 (satu) perkara banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penggunaannya sebagai berikut :

Unduh :
1. Surat Keputusan Biaya Berperkara Banding
