MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
A. Umum
- Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pengawasan;
- Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Ketua Muda Pengawasan;
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Pejabat yang berwenang harus segera menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda Pengawasan menetapkan penghentian pemeriksaan untuk kemudian dicatat oleh Badan Pengawasan dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang bersangkutan;
B. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada aparatur pengadilan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi Mahkamah Agung RI terbaru, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (khusus bagi Hakim/Aparatur Pengadilan Militer, menggantikan UU No. 26 Tahun 1997).
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (menggantikan PP No. 30 Tahun 1980 dan PP No. 53 Tahun 2010).
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (menggantikan PP No. 32 Tahun 1979).
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/SKB/MA/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Aparatur Pengadilan lainnya dijatuhkan sesuai dengan tingkat dan kadar kesalahan yang bersangkutan
C. Tindak Lanjut Lain
- Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut ternyata menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara;
- Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur tindak pidana, maka kasus tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
- Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawasan yang telah disertai dengan rekomendasi, Ketua Muda Pengawasan meneruskan kepada Ketua Mahkamah Agung, disertai pendapat mengenai hukuman disiplin dan atau tindakan yang dapat dijatuhkan;
- Ketua Mahkamah Agung menetapkan jenis hukuman disiplin tingkat berat atau sedang, dan atau tindakan yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima pendapat dari Ketua Muda Pengawasan. Dalam hal yang hukuman disiplin yang direkomendasikan berupa hukuman disiplin tingkat ringan, maka Ketua Muda Pengawasan dapat menetapkan hukuman disiplin yang dijatuhkan;
- Hukuman disiplin yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung disampaikan kepada Ketua Muda Pengawasan untuk diteruskan kepada Kepala Badan Pengawasan;
- Kepala Badan Pengawasan meneruskan hukuman disiplin kepada Sekretaris Mahkamah Agung atau Direktur Jenderal (Dirjen) yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
- Sekretaris Mahkamah Agung atau Direktur Jendral yang berwenang menyampaikan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Ketua Muda Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, serta Satuan Kerja yang bersangkutan;
- Setiap pengaduan yang telah selesai ditangani dan telah ada keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap, dicatat dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang bersangkutan.
- Setiap keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap, harus pula disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membawahi pejabat yang bersangkutan untuk dicatat dalam data kepegawaian yang bersangkutan.
