Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 14135

KUASA ISTIMEWA DALAM PELAKSANAAN IKRAR TALAK DAN LEGALITASNYA (Oleh : Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. - Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB)

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan karena perceraian. Jika suami sudah diberikan izin, ia dapat menjatuhkan talaknya secara in persona. Namun apabila berhalangan, secara hukum diperbolehkan berwakil karena bukan sebuah ibadah yang harus dilakukan sendiri sehingga memungkinkan untuk dikuasakan kepada kuasa hukum. Permasalahan dalam praktiknya adalah bagaimana bentuk kuasanya, legalitas waarmeking dan legalisasi kuasa khusus pelaksanaan ikrar talak. Tujuan penulisan makalah ini ingin menemukan legalitas konsep kuasa dalam proses ikrar talak. Makalah ini bersifat normatif, karena menelaah norma yang terkait dengan pemberian dan penerimaan kuasa sebagai bagian dari sebuah sistem hukum, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep sebagai pisau analisis memecahkan permasalahan inti. Hipotesa dari tulisan ini menunjukan, bahwa praktik kuasa pelaksanaan ikrar talak di Pengadilan Agama tidak seragam.


Putusnya ikatan perkawinan dalam hukum perkawinan Islam bisa disebabkan karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau gugatan perceraian.2 Apabila yang mengajukan perceraian adalah suami, nomenklaturnya cerai talak dan para pihak disebut dengan ‘pemohon dan termohon’. Apabila yang mengajukan perceraian adalah istri, nomenklaturnya cerai gugat dan para pihak disebut ‘penggugat dan tergugat’. Penyebab perbedaan istilah tersebut3 karena seorang suami jika hendak memutuskan ikatan perkawinannya dengan perceraian, masih dibebani dengan ketentuan hukum lanjutan, yaitu pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama.4 Sementara jika seorang istri hendak bercerai dengan suaminya tidak dibebani dengan pengucapan ikrar talak.

Oleh sebabnya agar memperoleh legalitas hukum setiap perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan di antara para pihak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut: “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”


Seiring dengan berkembangnya dinamika kehidupan masyarakat, kebanyakan mereka enggan untuk beracara sendiri di pengadilan, yang pada akhirnya bermuara pada penggunaan jasa bantuan hukum. Negara telah memberikan jaminan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya. Prinsip dalam negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum ( e q u a lit y b e f o r e t h e l a w ) ,5 hal ini dicantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Download artikel selengkapnya disini

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.