Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 6404

ALAT BUKTI AKTA DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA

Oleh: Dr. H. Insyafli, M.H.I.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

 

I.Pengantar

Pasal 1865 BW menyatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Ketentuan seperti itu juga terdapat dalam pasal 163 HIR /283 Rbg. Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas dapat diambil suatu ajaran tentang pembuktian yaitu: Penggugat wajib membuktikan dalil-dalil gugatnya, sedangkan Tergugat wajib pula membuktikan dalil-dalil bantahan atau sanggahannya.

Alat bukti tulisan adalah suatu istilah yang juga disebut dengan alat bukti surat. Dalam Pasal 1866 KUH Perdata alat bukti tulisan atau surat disebutkan dalam urutan pertama di antara alat-alat bukti menurut hukum acara perdata. Kenapa alat bukti tulisan atau surat dicantumkan sebagai alat bukti pada urutan pertama? Setidaknya ini dapat dipahami bahwa alat bukti tulisan atau surat adalah merupakan alat bukti yang umum dan lazim dijadikan sebagai alat bukti apalagi bukti di sidang pengadilan dibandingkan dengan alat bukti yang lainnya. Apalagi mengingat bahwa di masa sekarang ini semua tindakan hukum selalu dicatat atau dituliskan dalam berbagai bentuk surat yang memang sengaja disiapkan sebagai alat bukti pada masa yang akan datang.

Kadangkala apabila kita kurang teliti memahami serba-serbi tentang alat bukti tertulis ini, kita bisa keliru di dalam memberi nilai kepada alat bukti tersebut, apakah termasuk akta otentik atau akta di bawah tangan, atau termasuk kelompok surat lainnya, misalnya ada surat yang dibuat oleh seorang pemuka adat sebagai kesepakatan adat setempat, atau surat yang dibuat oleh ulama setempat tentang hasil musyawarah yang dilakukan antara kelompok dalam masyarakat atau yang dibuat oleh kepala Dusun atau Kepala Desa, apakah tulisan atau surat tersebut termasuk kelompok akta otentik, atau akta di bawah tangan atau kelompok akta lainnya? Untuk menjawab pertanyaan di atas maka penulis mencoba menjelaskannya dalam tulisan yang tidak terlalu panjang ini.

Baca Artikel Selengkapnya disini.

 

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.