RATIO DESIDENDI DARI SEORANG HAKIM
Oleh: Dr. H. Insyafli, M.H.I.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
- PENDAHULUAN
Secara sederhana frasa ratio decidendi dapat diartikan sebagai alasan yang rasional atau alasan yang logis. Kalau frasa itu dikaitkan dengan putusan hakim maka dapat dimaknai sebagai alasan rasional hakim atau pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Atau dalam kalimat lain istilah ratio decidendi dalam dunia peradilan dapat dimaknai sebagai alasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Maksudnya, sebelum menjatuhkan putusan ada pertimbangan hakim yang mengandung argumentasi dan nalar ilmiah yang berpijak kepada sebuah fakta yang sudah dibuktikan.
Ada juga frasa yang hampir semakna dengan ratio decidendi, yakni frasa legal reasoning secara harfiyah bisa diartikan dengan alasan hukum. Lebih dalam legal reasoning dapat diartikan sebagai pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang Hakim memutuskan perkara/kasus hukum. Legal reasoning merupakan bagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan suatu perkara.
Kalau orang membaca amar putusan Hakim, orang juga akan paham setelah membaca ratio decidendi hakim tersebut, dengan membaca pertimbangan Hakim tersebut orang akan dengan mudah paham kenapa Hakim memutus perkara dengan amar tersebut.
Putusan Hakim yang ideal adalah putusan yang didasarkan kepada ratio decidendi atau legal reasoning yang kuat, jelas dan mudah dipahami, sehingga siapapun yang membaca putusan hakim tersebut, maka dengan mudah dia bisa memahami alasan atau argumen apa yang digunakan oleh Hakim dalam memutus perkara tersebut. Apabila tidak ada hubungan antara legal reasoning atau ratio decidendi dengan amar putusannya, maka bisa dikatakan bahwa putusan hakim tersebut bukanlah putusan yang ideal. Sebaliknya apabila jelas terlihat hubungan antara ratio decidendi atau legal reasoning dengan amar purtusannya, maka putusan Hakim tersebut adalah putusan yang ideal yang patut ditiru atau diikuti oleh Hakim yang lainnya.
Masalah inilah yang akan penulis bahas di dalam tulisan, yakni tentang bagaimana merumuskan dan menggunakan rario decidendi atau legal reasoning dalam menyusun putusan Hakim.
