Rapat Koordinasi Daerah : Kita Bangun Peradilan Agama yang Modern dan Berkelanjutan yang Berkelas Dunia
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada 26 Maret 2021. Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Rakorda yang diikuti oleh Hakim Tinggi, Ketua, Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama Sewilayah Lampung dan Pejabat Struktural & Fungsional Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung berlangsung secara singkat dan padat.

Diawali dengan pembukaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini penting untuk meningkatkan komunikasi antara Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dan Pimpinan Pengadilan Agama Sewilayah Lampung. Kemudian Acara dilanjutkan dengan Penyampaian Hasil Rapar Koordinasi Nasional (Rakornas) Badilag pada bulan lalu oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.

Tak ketinggalan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pun menyampaikan mengenai Pola Pengawasan pada Pengadilan Agama Bandar Lampung : "bahwa pola pengawasan yang berlaku di era sekarang ini tidak hanya pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, pengawasan reguler, dan pengawasan melekat namun ada juga pengawasan online". Berdasarkan surat Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : DjA.2/HM.02.3/1/2021, tanggal 7 Januari 2021, bahwa Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama harus melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui CCTV Online dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Apel pagi dan apel sore.

Dalam kegiatan teresebut diberi kesempatan pula kepada 14 (empat belas) Ketua Pengadilan Agama sewilayah Lampung untuk menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2021 pada Satkernya masing-masing. Setelah mempresentasikan Capaian Kinerja Tahun 2021, Ketua Pengadilan Agama menyerahkan laporan capaian tersebut kepada Moderator Rakerda yaitu Drs. H. Ahud Misbahuddin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung) yang kemudian setelah terkumpul seluruhnya, Moderator menyerahkannya kepada Ketua Pengadian Tinggi Agama Bandar Lampung. (Ry)













