Pertajam Kapabilitas Komunikasi Massa, PTA Bandar Lampung Ikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung turut serta dalam kegiatan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI. Acara ini dilaksanakan secara hybrid pada Selasa, 29/7/2025, dan diikuti oleh Juru Bicara dan Pengelola Media Sosial Pengadilan di seluruh Indonesia. Dari PTA Bandar Lampung, Juru Bicara Askonsri, S.H.I., M.H., hadir sebagai peserta bersama dengan Tim Media Sosial PTA Bandar Lampung, menunjukkan komitmen lembaga dalam peningkatan kualitas komunikasi publik.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, menggarisbawahi urgensi peran komunikasi dalam sistem peradilan di era digital. Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menekankan betapa krusialnya peran Juru Bicara di era keterbukaan informasi publik saat ini. "Di era keterbukaan informasi publik, peran Juru Bicara sangat strategis. Bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi menjadi suara dan representasi integritas serta kredibilitas lembaga peradilan di mata publik," ujarnya.

Beliau juga menyoroti kecepatan penyebaran opini publik melalui media sosial dan platform digital lainnya, yang menuntut adanya Juru Bicara yang tidak hanya mampu menjawab pertanyaan, tetapi juga menjembatani komunikasi antara peradilan dan masyarakat secara efektif. Juru Bicara, menurutnya, adalah bagian tak terpisahkan dari strategi komunikasi peradilan, sementara Divisi Humas bertugas menyediakan data sebagai pendukung tugas Juru Bicara.
Senada dengan hal tersebut, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., selaku Juru Bicara Mahkamah Agung RI, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang telah diatur oleh berbagai regulasi. "Komunikasi Juru Bicara haruslah elegan dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegas Prof. Yanto.

Beliau juga mengingatkan bahwa Juru Bicara setiap satuan kerja, termasuk PTA Bandar Lampung, ditunjuk secara langsung oleh Ketua Pengadilan. Prof. Yanto turut menyoroti pentingnya media sosial. Menurutnya, media sosial bukan hanya alat promosi, tetapi juga alat legitimasi hukum yang harus dikelola dengan bijak. Pengelolaan media sosial yang strategis mampu menyampaikan informasi yang akurat dan real time, merespons isu sensitif, membangun reputasi dan identitas lembaga, serta mengubah persepsi negatif melalui narasi yang konsisten dan terpercaya.

Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten yang membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan:
• Dr. Riki Perdana Raya, S.H., M.H., seorang Hakim Yustisial, memberikan pemaparan mendalam mengenai fungsi dan tugas Juru Bicara dalam struktur humas peradilan.
• Nur Azizah, S.S., M.Hum., Penerjemah Ahli Muda pada Biro Hukum, membimbing peserta dalam teknik pembuatan siaran pers yang efektif dan informatif.
• Isma Purnawati, S.I.Kom., M.I.Kom., Pranata Humas Mahkamah Agung, berbagi materi komprehensif tentang Pengelolaan Media Sosial, mulai dari strategi konten hingga penanganan krisis.

Kehadiran Juru Bicara dan Tim Media Sosial PTA Bandar Lampung dalam pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas komunikasi publik PTA Bandar Lampung, memastikan informasi tersampaikan secara akurat, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat luas. Ini adalah langkah nyata PTA Bandar Lampung dalam mendukung upaya Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kepercayaan dan pemahaman publik terhadap lembaga peradilan. (Penulis: Rifka Aprilia, Editor: Kristina Mellyza)
(Humas.PTA.BDL)
