18 Hari Tuntas, Komitmen Layanan Cepat PTA Bandar Lampung bagi Pencari Keadilan
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Peningkatan efisiensi dalam pelayanan hukum menjadi prioritas utama PTA Bandar Lampung sepanjang bulan Juni 2026. Fokus pada percepatan alur birokrasi peradilan kini membuahkan hasil nyata, khususnya dalam menekan rata-rata durasi penyelesaian perkara hingga mencapai 18 hari, sesuai dengan standar operasional prosedur SIPERADING.

Pencapaian waktu rata-rata ini memberikan dampak signifikan terhadap progresivitas penanganan berbagai jenis perkara. Selama Juni 2026, sebanyak 8 perkara berhasil diputus dengan tuntas, meliputi beragam kategori sengketa mulai dari 1 perkara Cerai Gugat, 3 perkara Cerai Talak, 2 perkara Harta Bersama, hingga 1 perkara Kewarisan. Efektivitas waktu tersebut memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan prinsip sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi para pencari keadilan.
Di sisi lain, dinamika perkara yang masuk ke PTA Bandar Lampung pada periode yang sama menunjukkan keberagaman jenis sengketa hukum. Sebanyak 6 perkara baru yang diterima terdiri dari 4 perkara Cerai Talak, 1 perkara Harta Bersama, serta 1 perkara terkait Pencabutan Kekuasaan Orang Tua. Seluruh perkara tersebut segera diintegrasikan ke dalam sistem penanganan perkara untuk memastikan pemrosesan yang terukur dan transparan.
Komitmen untuk menekan rata-rata waktu penyelesaian perkara menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan. Dengan konsistensi yang terus dijaga melalui implementasi SOP SIPERADING, PTA Bandar Lampung tidak hanya fokus pada kuantitas putusan, melainkan juga pada kualitas durasi proses hukum yang lebih efisien. Langkah ini menjadi wujud nyata dedikasi aparatur dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah hukum Provinsi Lampung.
