Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 19

Menjaga Ritme Keadilan, PTA Bandar Lampung Tuntaskan Penanganan Perkara Banding Cepat 16 Hari

Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Di balik meja hijau dan tumpukan berkas perkara, ada denyut perjuangan yang tak kenal lelah untuk memastikan setiap pencari keadilan mendapatkan haknya dengan cepat dan pasti. Menjaga ritme pelayanan hukum yang prima tentu menuntut kedisiplinan tingkat tinggi, transparansi data yang akurat, serta komitmen yang kokoh dalam mengawal setiap sengketa hukum. Nilai-nilai inilah yang terus dibuktikan secara nyata oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung melalui publikasi berkala laporan penanganan perkara banding yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Berdasarkan laporan resmi penanganan perkara banding periode 1 hingga 31 Juli 2026, dinamika penyelesaian perkara di lingkungan PTA Bandar Lampung ini menunjukkan produktivitas yang sangat baik. Pada awal bulan berjalan, tercatat adanya sisa perkara dari bulan sebelumnya sebanyak 3 perkara. Selama rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2026, instansi kembali menerima 4 perkara baru yang masuk ke meja kepaniteraan banding. Berdasarkan klasifikasi jenis perkaranya, empat perkara yang diterima tersebut terdiri dari 2 perkara cerai gugat (terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2026/PTA.Bdl dan 47/Pdt.G/2026/PTA.Bdl) serta 2 perkara cerai talak (terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2026/PTA.Bdl dan 49/Pdt.G/2026/PTA.Bdl).

Dengan adanya penambahan perkara baru tersebut, total beban perkara yang ditangani oleh majelis hakim banding pada bulan Juli 2026 dikelola secara cermat dan terarah. Hasilnya, jajaran peradilan banding berhasil memutus sebanyak 5 perkara dalam kurun waktu satu bulan penuh. Rincian perkara yang berhasil diputus meliputi 1 perkara Harta Bersama (nomor 41/Pdt.G/2026/PTA.Bdl), 1 perkara Cerai Talak (nomor 43/Pdt.G/2026/PTA.Bdl), 1 perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua (nomor 45/Pdt.G/2026/PTA.Bdl), serta 2 perkara Cerai Gugat (nomor 46/Pdt.G/2026/PTA.Bdl dan 47/Pdt.G/2026/PTA.Bdl). Keberhasilan penyelesaian perkara ini dicapai dengan rata-rata lama proses penanganan selama 16 hari, yang menunjukkan bahwa seluruh tahapan persidangan telah berjalan secara efektif dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) SIPERADING PTA Bandar Lampung.

Dari total akumulasi penanganan perkara tersebut, sisa perkara yang ada pada akhir Juli 2026 tercatat sebanyak 2 perkara, yakni nomor 48/Pdt.G/2026/PTA.Bdl dan nomor 49/Pdt.G/2026/PTA.Bdl yang keduanya merupakan perkara cerai talak. Sisa perkara ini selanjutnya akan diproses pada periode bulan berikutnya sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Kinerja penanganan perkara yang terukur dan transparan ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan institusi dalam mendukung reformasi birokrasi, memperkuat akuntabilitas peradilan, serta mempertahankan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan peradilan agama.

You have no rights to post comments

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.