Bentengi Integritas Peradilan, PTA Bandar Lampung Perkuat Komitmen Antikorupsi Melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Tekad bulat untuk menutup celah segala bentuk praktik lancung dan memperkuat sistem pencegahan korupsi mendasari keikutsertaan pimpinan beserta aparatur Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung dalam acara Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi secara daring pada Kamis, 8 Oktober 2026 bertepatan dengan 26 Rabiul Akhir 1448 Hijriah.

Kegiatan yang diikuti PTA Bandar Lampung ini merupakan inisiatif strategis dari Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang menggandeng Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Penyelenggaraan sosialisasi ini memegang urgensi tinggi dalam rangka mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sekaligus mengakselerasi program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2026.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Jauhar Setiadi, S.H., M.H. yang mengusung tema sentral "Membangun Budaya Kerja Berintegritas Menuju Institusi Bersih". Dalam arahannya, Kepala Bawas menegaskan agar seluruh peserta memanfaatkan seluruh waktu dengan sebaik-baiknya, menjadikan forum ini sebagai ruang diskusi yang hidup, serta aktif menggali dan menemukan solusi atas berbagai tantangan integritas di instansi masing-masing.
Kehadiran sosialisasi ini diharapkan mampu memantik energi baru dan semangat terbarukan bagi seluruh aparatur peradilan untuk mengemban peran nyata sebagai agent of change. Kepala Bawas secara tegas mengingatkan agar setiap pegawai tidak pernah ragu menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, serta tidak pernah takut menyuarakan kebenaran demi menjaga marwah dan kehormatan peradilan, sehingga kedepannya setiap satuan kerja mampu membangun sistem penanganan dan pencegahan (SMAP) secara mandiri.
Kehadiran sosialisasi ini diharapkan mampu memantik energi baru dan semangat terbarukan bagi seluruh aparatur peradilan untuk mengemban peran nyata sebagai agent of change. Kepala Bawas secara tegas mengingatkan agar setiap pegawai tidak pernah ragu menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, serta tidak pernah takut menyuarakan kebenaran demi menjaga marwah dan kehormatan peradilan, sehingga kedepannya setiap satuan kerja mampu membangun sistem penanganan dan pencegahan (SMAP) secara mandiri.
Untuk mengupas tuntas pencegahan secara komprehensif, pemaparan materi turut diperkaya oleh pandangan Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, yang membedah secara mendalam mengenai jenis serta dampak korupsi sebagai musuh bersama yang merusak sendi-sendi bangsa. KPK secara tegas mengusung konsep Trisula Pemberantasan Korupsi yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendekatan ini dirumuskan melalui prinsip mendasar agar setiap individu "Don't want to corrupt" atau tidak ingin korupsi yang dibangun lewat pendidikan untuk pembentukan nilai, "Can’t corrupt" atau tidak bisa korupsi melalui pencegahan lewat perbaikan sistem, serta "Dare not corrupt" atau tidak berani korupsi melalui penindakan yang memberikan efek jera. Seluruh kerangka kerja ini tentu menuntut peran serta aktif masyarakat dalam membangun gerakan antikorupsi yang masif dan berkelanjutan di berbagai lini kehidupan.
Langkah penguatan ini menjadi semakin krusial jika menilik realita terkini di mana ancaman korupsi masih menjadi batu sandungan yang menghambat pencapaian Visi 2045. Berdasarkan data dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 berada di angka 34 dari 100 yang menunjukkan skor rendah dan persepsi korupsi yang masih tinggi. Selain itu, Indeks Integritas Nasional 2025 tercatat sebesar 72.32 dari 100 yang mengindikasikan bahwa integritas instansi belum sepenuhnya kuat, sementara Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 berada di angka 3.85 dari 5.00 yang memperlihatkan bahwa perilaku antikorupsi masyarakat masih belum konsisten. Berbagai indikator tersebut secara telak menunjukkan bahwa integritas nasional masih berada dalam posisi yang rentan dan korupsi tetap menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan.
Di lingkungan peradilan sendiri, ancaman terhadap integritas nyata terjadi setiap hari dan berpotensi merusak keadilan secara sistematis apabila tidak ditangani dengan kewaspadaan penuh. Ancaman nyata yang dihadapi meliputi keberadaan makelar perkara melalui calo dan perantara yang menodai proses hukum secara sistemik dari luar maupun dalam institusi, intervensi putusan baik dari pihak luar maupun internal yang merusak independensi serta imparsialitas hakim, kurangnya ketelitian dalam pencantuman fakta dan bukti selama proses persidangan berlangsung, penerimaan gratifikasi tak terkelola beserta benturan kepentingan yang tidak dideklarasikan sebagai celah terbesar yang kerap diabaikan, hingga gaya hidup konsumtif aparat yang melampaui penghasilan wajar dan memicu dorongan koruptif dari dalam diri sendiri. Menghadapi tantangan yang begitu kompleks ini, hanya kepemimpinan dan aparatur yang memiliki integritas tinggi yang mampu menutup rapat setiap celah penyimpangan demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.
