Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 20

Penguatan Pengendalian Intern dan Akuntabilitas, PTA Bandar Lampung Laksanakan Penilaian PIPK bagi PA Sukadana dan PA Kalianda

Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Kepatuhan terhadap standar pelaporan keuangan dan tata kelola instansi yang transparan menjadi pilar penting yang terus digelorakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung. Langkah strategis ini memegang urgensi tinggi untuk memastikan seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTA Bandar Lampung menerapkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara tertib, seragam, dan selaras dengan regulasi nasional.  

WhatsApp Image 2026 10 14 at 10.09.43

Pelaksanaan penilaian PIPK yang bertempat di PTA Bandar Lampung pada Rabu, 14 Oktober 2026 Masehi bertepatan dengan 3 Jumadil Awal 1448 Hijriyah ini melibatkan Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Kalianda. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019 serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5860/SEK/SK.KU2/VI/2026 dan Keputusan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2302/SEK/KU2.2/IX/2026 mengenai penetapan akun signifikan dan penilaian PIPK.  

WhatsApp Image 2026 10 14 at 10.09.45

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengacu pada periode penilaian yang diseragamkan berdasarkan data aplikasi SAKTI serta dokumen pertanggungjawaban sampai dengan tanggal 30 September 2026 setelah tutup periode permanen. Tim penilai dan penerap di masing-masing satuan kerja berpedoman pada matriks identifikasi risiko (Tabel A) yang telah ditetapkan oleh Tim Penerap Mahkamah Agung tanpa melakukan perubahan. Fokus utama penilaian mencakup akun signifikan yang telah ditetapkan, yaitu Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang Tidak Digunakan dalam Operasional Pemerintahan serta Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan.

Melalui pelaksanaan penilaian PIPK ini, Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Kalianda di bawah koordinasi PTA Bandar Lampung diharapkan mampu memperkuat keandalan efektivitas pengendalian internal secara berjenjang. Upaya terstruktur ini tidak hanya bertujuan untuk mengeliminasi potensi risiko pelaporan, tetapi juga memastikan seluruh instansi peradilan di wilayah PTA Bandar Lampung senantiasa mempertahankan kualitas laporan keuangan yang akurat dan akuntabel.  

You have no rights to post comments

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.