Penguatan Pengendalian Intern dan Akuntabilitas, PTA Bandar Lampung Laksanakan Penilaian PIPK bagi PA Sukadana dan PA Kalianda
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Kepatuhan terhadap standar pelaporan keuangan dan tata kelola instansi yang transparan menjadi pilar penting yang terus digelorakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung. Langkah strategis ini memegang urgensi tinggi untuk memastikan seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTA Bandar Lampung menerapkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara tertib, seragam, dan selaras dengan regulasi nasional.

Pelaksanaan penilaian PIPK yang bertempat di PTA Bandar Lampung pada Rabu, 14 Oktober 2026 Masehi bertepatan dengan 3 Jumadil Awal 1448 Hijriyah ini melibatkan Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Kalianda. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019 serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5860/SEK/SK.KU2/VI/2026 dan Keputusan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2302/SEK/KU2.2/IX/2026 mengenai penetapan akun signifikan dan penilaian PIPK.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengacu pada periode penilaian yang diseragamkan berdasarkan data aplikasi SAKTI serta dokumen pertanggungjawaban sampai dengan tanggal 30 September 2026 setelah tutup periode permanen. Tim penilai dan penerap di masing-masing satuan kerja berpedoman pada matriks identifikasi risiko (Tabel A) yang telah ditetapkan oleh Tim Penerap Mahkamah Agung tanpa melakukan perubahan. Fokus utama penilaian mencakup akun signifikan yang telah ditetapkan, yaitu Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang Tidak Digunakan dalam Operasional Pemerintahan serta Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan.
Melalui pelaksanaan penilaian PIPK ini, Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Kalianda di bawah koordinasi PTA Bandar Lampung diharapkan mampu memperkuat keandalan efektivitas pengendalian internal secara berjenjang. Upaya terstruktur ini tidak hanya bertujuan untuk mengeliminasi potensi risiko pelaporan, tetapi juga memastikan seluruh instansi peradilan di wilayah PTA Bandar Lampung senantiasa mempertahankan kualitas laporan keuangan yang akurat dan akuntabel.
