Membangun Benteng Integritas, PTA Bandar Lampung Komitmen Kawal Arah Kebijakan Pengawasan Mahkamah Agung
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Ketika pengawasan tidak lagi sekadar mencari-cari kesalahan melainkan membangun benteng pencegahan sejak dini, di situlah integritas peradilan yang sebenarnya tegak berdiri. Semangat inilah yang menggerakkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, dan seluruh Ketua Pengadilan Agama sewilayah untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pengaduan secara daring langsung dari Aula PTA Bandar Lampung. Agenda strategis nasional yang dihelat oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI ini menjadi momentum krusial untuk menyamakan persepsi bahwa pengawasan yang efektif harus bergeser dari sekadar administratif menuju mitigasi risiko yang nyata dan terukur.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 27 hingga 29 Oktober 2026. Dalam materi paparan kebijakan pengawasan yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah II Bawas Mahkamah Agung RI, Ahmad Syafiq, ditekankan bahwa pengawasan efektif diukur dari kemampuan mencegah penyimpangan berulang melalui prinsip cegah, respons, dan pulihkan. Pendekatan pengawasan kini diarahkan secara proaktif melalui penguatan pengawasan melekat berlandaskan Perma Nomor 8 Tahun 2016 serta pengelolaan pengaduan yang transparan melalui Perma Nomor 9 Tahun 2016.
Selama perhelatan rapat koordinasi ini, materi pembinaan yang diberikan mencakup berbagai aspek krusial mulai dari arah kebijakan pengawasan, teknik pemeriksaan dan LHP, pengawasan bidang administrasi persidangan dan perkara, administrasi umum kepegawaian serta BMN, hingga keuangan DIPA. Kehadiran jajaran pimpinan PTA Bandar Lampung secara hibrida ini menegaskan keseriusan satuan kerja dalam mengimplementasikan sistem pengawasan terintegrasi yang objektif dan akuntabel.
Melalui keikutsertaan dalam agenda nasional ini, PTA Bandar Lampung berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan pengawasan berbasis risiko serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk layanan transaksional. Langkah transformatif ini diharapkan mampu terus menjaga marwah peradilan serta memperkuat kepercayaan publik secara berkelanjutan. (Humas.PTA.BDL)
