Pimpinan dan Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung Hadiri Diskusi Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Syariah di Palembang
BANDAR LAMPUNG— Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung menghadiri Kegiatan Diskusi Hukum yang diselenggarakan di Wyndham Opi Hotel Palembang pada Rabu, 22 Juli 2026.

Delegasi dari PTA Bandar Lampung diwakili langsung oleh Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H., Hakim Tinggi Drs. Jamaludin, S.H., serta Panitera Umi Salamah Tatroman, S.H., M.H.. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.. Pada momen pembukaan tersebut, Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung, Drs. Jamaludin, S.H., terpilih menjadi salah satu perwakilan peserta yang disematkan tanda peserta secara simbolis oleh Dirjen Badilag.

Diskusi hukum ini mengusung agenda utama penguatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan agama, khususnya dalam implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.
Adapun beberapa narasumber kunci yang mengisi materi dalam forum ini antara lain:
-
Dr. Yasardin, S.H., M.H. (Ketua Kamar Agama MA RI), memaparkan penguatan kapasitas hakim dalam implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025.
-
Wahyu Kresnanto (Manajer Senior Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan), membahas optimalisasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan syariah.
-
Perwakilan dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, yang turut menyelaraskan sinergi perbankan syariah dengan lembaga peradilan.
Keikutsertaan pimpinan PTA Bandar Lampung dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman teknis yudisial serta kesiapan aparatur peradilan agama di wilayah Lampung dalam menangani perkara perlindungan konsumen jasa keuangan syariah.
