Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 28

PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi dengan PT Pos Indonesia untuk Optimalisasi Pengantaran Surat Tercatat

Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung menggelar Rapat Koordinasi bersama PT Pos Indonesia dengan agenda Sinergi Pengadilan Agama dan PT Pos Indonesia dalam Optimalisasi Pengantaran Surat Tercatat, yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Bandar Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengantaran surat tercatat sebagai media pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak berperkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DSC08803

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menegaskan bahwa pengantaran surat tercatat merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak para pencari keadilan untuk memperoleh panggilan sidang yang sah dan patut. Oleh karena itu, proses pemanggilan harus memenuhi prinsip due process of law serta asas audi et alteram partem, yaitu memberikan kesempatan yang seimbang kepada setiap pihak untuk didengar dalam proses peradilan.

DSC08814

Ketua PTA Bandar Lampung juga menyoroti tingginya dinamika pergantian petugas kurir PT Pos Indonesia di lapangan yang berpotensi menimbulkan kendala dalam proses penyampaian surat panggilan. Sebagai langkah antisipatif, PTA Bandar Lampung menginisiasi penyusunan Buku Saku "Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat" dalam bentuk cetak maupun digital sebagai pedoman praktis bagi petugas pos dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peradilan.

DSC08878

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Manajemen PT Pos Indonesia, Bapak Rudi Rinaldi, menyampaikan apresiasi kepada PTA Bandar Lampung beserta seluruh Pengadilan Agama di Provinsi Lampung atas pelaksanaan evaluasi rutin terhadap layanan pengantaran surat tercatat. PT Pos Indonesia mengakui adanya tantangan di lapangan, seperti pergantian petugas maupun keterbatasan penguasaan wilayah oleh kurir baru. Oleh karena itu, PT Pos mendukung penuh penyusunan buku saku sebagai upaya mengurangi potensi kesalahan (human error) dalam proses pengantaran.

Pada sesi pemaparan, PT Pos KCU Bandar Lampung menjelaskan bahwa prosedur penanganan surat tercatat telah disesuaikan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Dijelaskan bahwa surat tercatat dapat diserahkan kepada penerima yang bersangkutan, anggota keluarga dewasa yang memiliki identitas, satpam atau resepsionis untuk alamat perkantoran atau apartemen, maupun kepada lurah, kepala desa, atau perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Pos juga menegaskan kewajiban petugas untuk mendokumentasikan proses penyerahan surat melalui foto identitas penerima beserta dokumentasi penerima yang memegang identitas tersebut sebagai bagian dari sistem pelacakan elektronik. Selain itu, dipaparkan pula prosedur penanganan apabila rumah tujuan dalam keadaan kosong maupun mekanisme pengantaran ulang sebelum dilakukan penyerahan kepada pemerintah desa atau kelurahan sesuai ketentuan.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan pembahasan dan penyempurnaan draf Buku Saku. Beberapa poin penting yang disepakati antara lain penyesuaian judul buku agar sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, penyempurnaan ilustrasi, penegasan batas waktu penerimaan surat paling lambat tiga hari kerja pengadilan sebelum persidangan (H-3), serta penyesuaian prosedur pengembalian (retur) surat apabila penerima menolak menerima surat, alamat tidak dikenal, atau penerima telah meninggal dunia tanpa ahli waris.

Forum juga menjadi sarana penyampaian berbagai masukan dari Pengadilan Agama di wilayah Lampung. Pengadilan Agama Tanggamus menyampaikan kendala pengantaran di wilayah geografis yang sulit dijangkau, seperti daerah pegunungan dan jalur perairan, sehingga diperlukan evaluasi terhadap penempatan sumber daya manusia kurir di wilayah tersebut. Sementara itu, usulan penggunaan pengiriman dokumen elektronik yang kemudian dicetak oleh PT Pos tidak dapat diterapkan mengingat surat panggilan pengadilan merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan harus tetap dikirim dalam bentuk fisik sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini, PTA Bandar Lampung dan PT Pos Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pengantaran surat tercatat. Diharapkan kolaborasi yang semakin erat ini mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas proses pemanggilan sidang, serta menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

You have no rights to post comments

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.