Gelar Monev Kepaniteraan, PTA Bandar Lampung Akselerasi Layanan dan Penataan Administrasi Perkara
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Menjawab tantangan era digitalisasi peradilan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung menggembleng seluruh jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama se-wilayah hukum Lampung dalam forum Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulanan Kinerja Kepaniteraan pada Rabu, 21 Oktober 2026 bertepatan dengan 10 Jumadil Awal 1448 Hijriyah. Kegiatan daring yang berpusat di Ruang Command Center masing-masing satuan kerja ini menjadi wadah krusial untuk mengevaluasi capaian kinerja penyelesaian perkara, menyelaraskan penerapan pedoman teknis Buku II Tahun 2026, hingga memastikan digitalisasi arsip perkara terautentikasi dengan sempurna demi memberikan kepastian hukum dan kepuasan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.

Panitera PTA Bandar Lampung, Umi Salamah Tatroman, S.H., M.H. dalam arahannya menekankan agar seluruh jajaran kepaniteraan segera membedah dan menerapkan pedoman teknis Buku II Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI. Hal ini dinilai sangat mendesak mengingat adanya penyesuaian standar administrasi yang kini menuntut penyelesaian dalam waktu satu hari, seperti Penetapan Majelis Hakim dan Penetapan Hari Sidang. Selain itu, ketepatan waktu penginputan Pemberitahuan Isi Putusan ke dalam aplikasi SIPP menjadi perhatian serius karena keterlambatan penginputan berdampak langsung pada kejelasan status berkekuatan hukum tetap serta berpotensi menurunkan mutu pelayanan publik. Penyesuaian panjar biaya perkara, khususnya biaya pengiriman dan penggandaan, juga diminta untuk terus dicermati agar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan agenda penataan kearsipan digital, Panitera Muda Hukum mengulas ketentuan terbaru mengenai pengelolaan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Buku II Tahun 2026, berkas perkara fisik dan elektronik yang dialihmediakan wajib digabungkan menjadi satu file PDF lalu diautentikasi menggunakan Tanda Tangan Elektronik oleh Panitera sebelum diunggah. Mengenai retensi arsip substantif, satuan kerja diimbau untuk tidak terburu-buru melakukan pemusnahan berkas serta tetap menunggu petunjuk teknis resmi terkait Jadwal Retensi Arsip dari Mahkamah Agung RI seraya memperkuat koordinasi dengan dinas kearsipan daerah.
Sesi evaluasi capaian kinerja triwulan melalui Kinsatker turut menyoroti beberapa komponen krusial guna mendongkrak posisi peringkat satuan kerja. Optimalisasi peran mediator, termasuk keterlibatan aktif pimpinan satuan kerja sebagai mediator, menjadi salah satu kunci utama mendongkrak angka keberhasilan perdamaian. Di sisi lain, petugas keuangan dan kasir diminta melakukan validasi transaksi secara disiplin dan tepat waktu untuk menghindari koreksi data, sementara pemenuhan sampel responden Survei Kepuasan Masyarakat serta pelaporan inovasi pelayanan wajib dilaksanakan secara konsisten.
Sebagai penutup aspek teknis peradilan, Panitera Muda Banding mengingatkan seluruh Pengadilan Agama untuk disiplin mematuhi batas waktu pendaftaran perkara banding sebelum pukul 12.00 WIB guna mengantisipasi kendala teknis jaringan. Pembentukan tim internal untuk memverifikasi kelengkapan berkas perkara banding sebelum diunggah ke SIPP juga dinilai efektif dalam menekan potensi kesalahan dokumen. Melalui forum Monev ini, jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Bandar Lampung diharapkan dapat memperkuat sinergi internal, menindaklanjuti setiap catatan evaluasi, serta berkomitmen penuh menghadirkan layanan peradilan yang prima dan berintegritas.
