RKA-K/L 2027 Jadi Tonggak Penguatan Perencanaan, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Ambil Peran Strategis
Bandar Lampung | Selasa, 14 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027, Bagian Rencana Program dan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (14/7).
Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Perencanaan Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia sebagai forum koordinasi untuk menyelaraskan proses penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan kebijakan dan arah pembangunan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung diwakili oleh jajaran Bagian Rencana Program dan Anggaran yang mengikuti kegiatan secara aktif melalui Zoom Meeting. Kehadiran peserta merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang efektif, efisien, serta selaras dengan kebijakan nasional di lingkungan Mahkamah Agung.

Dalam rapat koordinasi tersebut, narasumber menyampaikan penegasan kepada seluruh satuan kerja terkait penyusunan anggaran pembebasan biaya perkara, khususnya mengenai perlunya identifikasi kebutuhan akun perjalanan dinas untuk pelaksanaan panggilan, pemberitahuan, maupun bantuan panggilan (PBT) secara manual pada perkara non e-Court. Hal ini menjadi perhatian mengingat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan implementasi e-Court sebagai salah satu Program Prioritas Tahun 2026 dengan target sebesar 98 persen, serta membuka peluang peningkatan target menjadi 100 persen pada Tahun 2027.
Meskipun demikian, Mahkamah Agung tetap memberikan fleksibilitas kepada satuan kerja yang masih memiliki kebutuhan penyelesaian perkara secara manual. Satuan kerja diperkenankan mengalokasikan anggaran pembebasan biaya perkara secara manual dengan ketentuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat surat pernyataan bahwa masih terdapat perkara yang diselesaikan secara manual serta tidak mengajukan revisi anggaran pada tahun berjalan.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, dapat menyusun RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 secara lebih cermat, terukur, dan akuntabel. Selain itu, koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital layanan peradilan serta mewujudkan tata kelola perencanaan dan penganggaran yang berkualitas demi memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.
