Penyelesaian Harta Digital di Era Modern, PTA Bandar Lampung Bedah Kewarisan Islam Lewat Diskusi Hukum IKAHI
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Ketika kepemilikan beralih ke ranah digital seperti kripto dan tabungan online, bagaimana hukum waris mengaturnya? Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung langsung menjawab tantangan zaman ini dengan menggelar pembinaan dan diskusi hukum di Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung pada Kamis, 17 September 2026 bertepatan dengan 4 Rabiul akhir 1448 Hijriyah.
Kegiatan strategis yang dihadiri oleh Pimpinan dan Hakim dari lingkungan Peradilan Agama se-Wilayah Lampung ini mengusung tema besar "Kewarisan di Era Digital: Kedudukan dan Penyelesaian Harta Digital Dalam Perspektif Hukum Islam, Perbankan, dan Peradilan."

Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kesiapan Aparatur Peradilan Agama dalam menghadapi kompleksitas hukum baru akibat peralihan harta kekayaan fisik menuju kepemilikan aset digital yang kerap memicu persoalan hukum di kemudian hari. Pembinaan ini dihadirkan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, serta ketajaman analisis para Hakim dalam memutus perkara secara adil dan berkepastian hukum.
Sesi inti kegiatan diisi dengan pemaparan mendalam dari tiga Narasumber kompeten. Dari sudut pandang peradilan, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA, mengupas tuntas "Kewenangan dan Peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Digital" guna memberikan panduan teknis bagi para Hakim dalam mengadili sengketa aset digital pewaris.
Sementara itu, dari perspektif akademis, Prof. Dr. Hj. Linda Firdawati, S.Ag., M.H., selaku Ketua Program Studi S3 Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, membedah "Harta Digital dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam" dengan menguraikan batasan fikih muamalah terkait status kepemilikan dan distribusi aset tak berwujud.

Dari sisi perbankan, Jimmy Septian selaku Legal Officer BSI Regional Office 3 Palembang memaparkan "Penyelesaian Harta Nasabah yang Meninggal Dunia dalam Perspektif Perbankan Syariah" yang menyoroti prosedur penanganan tabungan digital hingga instrumen keuangan elektronik milik nasabah yang telah wafat. Diskusi ini secara komprehensif membedah berbagai bentuk harta digital kekinian, mulai dari tabungan digital, saham online, aset kripto, uang elektronik, emas digital, hingga pengelolaan akun dan data digital pribadi.
Sebagai langkah nyata penguatan kolaborasi antarlembaga, rangkaian acara juga diwarnai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU). Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi produk dan layanan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendukung efisiensi birokrasi peradilan serta kemudahan akses layanan keuangan syariah.
Melalui forum ini, PTA Bandar Lampung sukses mendorong terbangunnya sinergi kokoh antara lembaga peradilan, akademisi, dan perbankan syariah. Rumusan solusi praktis yang dihasilkan diharapkan menjadi landasan kuat bagi Peradilan Agama dalam menjawab tantangan hukum kewarisan di era digital secara responsif dan berkeadilan. (Humas.PTA.BDL)
