Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 28


Guna memperkuat kualitas putusan yang berkeadilan substantif dan melindungi hak-hak kelompok rentan, Pimpinan bersama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring  terkait Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender, Jumat, 18 September 2026 bertepatan dengan 6 Rabiul Akhir 1448 Hijriyah. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Utama Hakim Agung Republik Indonesia, Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H.

Keikutsertaan jajaran Pimpinan dan Hakim Tinggi ini merupakan wujud komitmen nyata Peradilan Agama dalam merespons kompleksitas perkara keluarga yang kerap diwarnai ketimpangan relasi kuasa, kerentanan ekonomi, serta beban psikologis yang berdampak jangka panjang bagi perempuan dan anak.

WhatsApp Image 2026 09 18 at 10.17.58

Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa Hakim tidak sekadar bertindak sebagai corong undang-undang yang menerapkan norma secara mekanis. Mengutip pandangan Gustav Radbruch, putusan pengadilan harus mampu menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yakni keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hal ini sejalan dengan spirit hukum progresif yang menuntut peradilan untuk senantiasa melayani kepentingan manusia secara nyata. Perkara di lingkungan Peradilan Agama, seperti perceraian, sengketa hak asuh anak, dan penetapan nafkah, sarat dengan ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan ekonomi. Oleh karena itu, penyusunan putusan wajib berpijak pada prinsip Maqāsid al-Syarī'ah serta memandang perkawinan sebagai mītsāqan ghalīzan (perjanjian yang kokoh) yang berorientasi pada prinsip al-dharar yuzāl (menghilangkan kemudaratan) serta menjaga lima pokok kemaslahatan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Responsivitas gender dalam putusan bukanlah bentuk keberpihakan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan instrumen objektif bagi Hakim guna mengenali ketidaksetaraan, stereotip gender, relasi kuasa yang timpang, serta hambatan struktural yang dihadapi para pencari keadilan. Hakim dituntut untuk menghindari asumsi subjektif—seperti anggapan bahwa ibu selalu lebih baik dalam mengasuh anak atau istri yang keluar rumah otomatis berstatus nusyuz—tanpa didukung pembuktian fakta yang valid di persidangan. Pendekatan intersectionality juga menjadi perhatian penting agar Hakim memahami bagaimana faktor gender, kelas sosial, usia, dan disabilitas saling berpotongan dalam membatasi akses seseorang terhadap keadilan.

WhatsApp Image 2026 09 18 at 09.48.15

Penyusunan putusan yang akuntabel dijabarkan melalui tiga tahapan sistematis penegakan hukum. Tahap pertama adalah konstatir atau menemukan fakta, di mana penggalian fakta tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan menggali konteks persidangan secara utuh termasuk riwayat kekerasan, tingkat ketergantungan ekonomi, hingga pola pengasuhan, serta cermat membedakan fakta objektif dari opini subjektif. Tahap kedua adalah kualifisir atau kualifikasi hukum untuk menguji unsur-unsur norma hukum terhadap fakta yang terbukti secara objektif tanpa terjebak bias gender, berpedoman pada ketentuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2025. Tahap ketiga adalah konstituir atau menetapkan akibat hukum guna memastikan kesinambungan yang logis antara fakta hukum, pertimbangan, dan amar putusan yang dirumuskan secara konkret, jelas, serta dapat dieksekusi (eksekutabel).

Meskipun asas hukum melarang Hakim memutus melebihi tuntutan (ultra petita), terdapat pengecualian melalui kewenangan ex officio demi melindungi kelompok rentan. Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung seperti SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2025, Hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan nafkah anak atau hak pengasuhan (hadhanah) secara ex officio berdasarkan fakta persidangan demi mewujudkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Perlindungan hukum bagi kelompok rentan juga dikawal hingga tahap eksekusi melalui instrumen penegakan yang ketat. Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017, pemenuhan hak-hak keperdataan istri seperti mut'ah dan nafkah iddah dicantumkan agar dibayarkan terlebih dahulu sebelum suami mengucapkan ikrar talak di muka sidang. Selain itu, berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2019, pemenuhan kewajiban nafkah dapat dikaitkan dengan syarat pengambilan akta cerai oleh Tergugat apabila telah dimintakan dalam gugatan, guna mencegah penelantaran hak perempuan dan anak pascaputusan.

Melalui keikutsertaan ini, jajaran PTA Bandar Lampung terus berkomitmen memperkuat kapasitas Aparatur Peradilan demi mewujudkan Peradilan Agama yang modern, berkeadilan, dan berorientasi pada pelindungan hak kaum rentan di wilayah hukum Provinsi Lampung. (Humas.PTA.BDL)



You have no rights to post comments

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.